Jumat, 05 Februari 2021

Apa Dalilnya Jual Beli Online Menurut Islam?

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Saat ini seperti yang telah kita ketahui bahwa banyak sekali dan mungkin Anda sendiri telah menjadi pelakunya. Ya, Jual Beli Online dalam beberapa tahun terakhir ini menjadi booming dan seperti alternatif bagi para pelaku usaha dan juga menjadi alternatif bagi para pembeli yang menginginkan kemudahan dalam bertransaksi. Di Indonesia sendiri tercatat pada tahun 2019 pertumbuhan e-Commerce (Perdagangan Elektronik) mengalami pertumbuhan hingga 78 Persen, tertinggi di dunia. Bayangkan betapa pesatnya perkembangan teknologi tersebut hingga masuk ke pasar-pasar jual beli. Lalu bagaimanakah Islam menyikapi hal tersebut? Bolehkah Jual Beli Online dalam Islam? Mari kita simak agar kita menjadi lebih tahu.

Jual beli sendiri masuk kedalam kegiatan muammalah didalam ajaran Agama Islam. Hukum dasar muammalah adalah Al-Ibahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah berfirman dalam Surat Al-Baqarah : 275 yaitu :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya : “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [Al-Baqarah: 275]
Oleh sebab itu, dasar hukum jual beli online sama seperti jual beli pada umumnya yaitu boleh. Dalam jual beli baik online maupun offline ada yang halal dan ada juga yang haram. Tergantung dari akad serta transaksinya seperti apa. Jual beli secara online ini termasuk kedalam jenis akad As-Salam dan itu diperbolehkan dalam Agama Islam. Disini akan dijelaskan jual beli online dalam perspektif hukum Islam.

Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedangkan menurut syar’i artinya menukar harta dengan harta menurut tata cara tertentu. Kemudian apa itu akad As-Salam? Secara bahasa salam (­­سلم) adalah al-i’thau’ (الإعطاء) dan at-taslif (التسليف) dimana keduanya bermakna sama yaitu pemberian. Sedangkan secara istilah syariah, akad salam didefinisikan oleh para fuqaha yaitu jual beli barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan pembayaran yang dilakukan saat itu juga.

Jadi akad jual beli salam adalah suatu benda yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan atau memberi uang di depan secara tunai, barangnya diserahkan kemudian hari atau waktu yang telah ditentukan. Menurut ulama syafi’iyyah akad salam boleh ditanggungkan hingga waktu tertentu dan juga boleh diserahkan secara tunai. Secara lebih rinci akad As-Salam dalam jual beli didefenisikan dengan bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang di kemudian hari (advanced payment atau forward buying atau future sale) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian bersama.

Jual beli salam diperbolehkan dengan adanya dalil dalam Al-Quran sebagai berikut:

Al-Quran Q.S Al-Baqarah: 282
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُۚ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبُۢ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَلَا يَأۡبَ كَاتِبٌ أَن يَكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُۚ فَلۡيَكۡتُبۡ وَلۡيُمۡلِلِ ٱلَّذِي عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡ‍ٔٗاۚ ….

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menjalankan sesuatu urusan dengan hutang piutang yang diberi tempo hingga ke suatu masa yang tertentu, maka hendaknya kamu menulis itu.”
Jual Beli Online ini diperbolehkan dalam Islam karena sesuai dengan Akad As-Salam tersebut. Namun tetap masih diatur Halal Haramnya transaksi tersebut. Jual Beli Online diperbolehkan selama terpenuhi 4 Hal, Yaitu :
  1. Transaksi tersebut tidak ada Ghisy (Tipu-Menipu)
  2. Transaksi tersebut tidak ada Zulm (Aniaya)
  3. Transaksi tersebut tidak ada unsur Ghoror (Gembleng/Tidak Jelas)
Selain daripada itu Akad As-Salam atau dalam hal ini Jual Beli Online diperbolehkan sebagaimana dalam firman Allah Surat Al-Baqarah : 282 diatas.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan, jika ada yang salah baik dalam penulisan maupun artinya bisa sampaikan kepada kami agar kami bisa segera menggantinya dengan yang sebenarnya. Silahkan kirimkan Kritik beserta Sarannya kepada kami ke email : bkprmibelinyu@gmail.com. Kekurangan adalah datangnya dari kami dan kebenaran hanyalah milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Billahi fii Sabililhaq
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar